Jual Minuman Ringan Ke Korut, Pria Singapura Dipenjara
arnews – Singapura memenjarakan seorang pria yang ketahuan mengekspor susu stroberi sampai kopi senilai hampi US$1 juta ke Korea Utara.
Pengadilan Singapura memvonis lima minggu penjara pria yang diidentifikasi Bernama Phua Sze Hee itu setelah dirinya mengakui bersalah. Phua merupakan mantan manajer perusahaan minuman ringan Pokka Internasional.
Perbuatan Phua menjadi criminal lantaran saat ini Korut masih terkena sanksi intenasional, termasuk dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), akibat dari ambisi perang nuklirnya.
Dikutip dari AFP. Phua kedapatan menjual minuman ringan seperti susu stroberi hingga kopi dari Sejumlah perusahaan ke Korut.
Phua tidak mendapat komisi apa pun dari penjualan itu, tetapi tindakannya memungkinkan dia memenuhi target penjualan bulanannya.
Pengadilan Singapura menjelelaskan Phua memiliki koneksi ke Korut setelah pada 2014 seorang pelanggan memperkanalkannya kepada “Tuan Kim yang bekerja sebagai dusta besar Korut di Singapura”. Sejak itu, Phua juga diperkenalkan kepada Beberapa staff kedubes Korut di Singapura.
Sementara itu. Pokka Internasional mengakui pHua sebagai satu karyawannya. Perusahaan menilai Tindakan Phua melawan kebijakan manajemen.
“Pokka belum didakwa dengan pelanggaran apapun dan berkomitmen memastikan bahwa ia mematuhi semua undang-undang nasional dan sanki PBB termasuk memastikan bahwa kami tidak berurusan dengan Korut,” bunyi pernyataan perusahaan.
Sejak dijatuhi banyak sanksi, Korut memang kekurangan banyak komoditas termasuk makanan. Karena itu, banyak pihak yang berupaya secara tersembunyi mengekspor Sejumlah barang ke Korut untuk mencari keuntungan.
Korut juga mencari pihak-pihak yang ingin mengekspor barang-barang ke negaranya.
Sementara itu, hukuman maksimal bagi yang ketahuan mengekspor barang dari Singapura ke Korut adalah denda hingga US$74 (Rp1,1 miliar) atau tiga kali lipat dari nilai barang yang diekspor atau/dan hukuman sua tahun penjara.
Dalam Beberapa tahun belakangan ada Sejumlah Kasus dimana perusahaan dan individu dari Singapura memasok barang terlarang ke Korut.
Dua perusahaan Singapura didakwa awal tahun ini karena mengekspor wiski, anggurm dan minuman lainnya ke Korut.
Pada 2019, pengadilan di negara kota itu memenjarakan direktur perusahaan perdagangan Singapura selama hanpir tiga thaun karena memasok barang mewah senilai US$4,4 juta, termasuk alkohol dan parfum ke Korut.