Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi
arnews – Kejaksaan Agung Jet Pribadi milik Harvey Moeis suami Snadra Dewo diduga terindikasi hasil korupsi tata niaga timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan aliran dana korupsi itulah menjadi salah satu alasan dilakukannya pemeriksaan terhadap istri Harvey, Sandra Dewi.
“Khusus terhadap saksi SD, tim penyidik melakukan pendalaman terkait aset yang terindikasi sebagai hasil tindak dari tersangka HM seperti pesawat jet,” katanya, Kamis (16/5).
Kuntadi menambahkan lewat pemeriksaan itu penyidik juga turut mendalami tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan, nama hingga nomor registrasi pesawat jet tersebut.
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan selain Sandra Dewi pihaknya juga turut memerika 10 istri tersangka kasus korupsi timah lainnya. Ia menjelaskan pemeriksaan sengaaja dilakukan terhadap istri tersangka untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pemeriksaan kita fokuskan pada dugaan TPPU sehingga para saksi yanng kami periksa adalah istri dari yang telah kita tetapkan tersangka termasuk saudari SD (Sandra Dewi),” jelasnya.
Kuntadi menyebut beberapa saksi yang meru[akan istri dari para tersangka itu merupakan Sandra Dewi, EK, RS, AG, DSA, ALY, dan ECS.ia menambahkan lewat pemeriksaan itu penyidik diharapkan dapat menentukan harta atau aset milik tersangka ataupun keluarganya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pasalnya, kata dia, harta benda yang tidak jelas asal-usulnya patut dicurigai merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang.
“Dengan demikian, tim penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.
Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niiaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tanfan dari PT Refined Bangka Tin.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesat Rp183,7 Triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 Triliun.
Kendati demikian, Kejagung meneggaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejangung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi keuangan negara akibat aksi korupsi itu.