Jerman Bakal Tangkap Netanyahu Karena Kejahatan Perang
arnews – Jerman berkomitmen mematuhi hukum jika Internasional Criminal Court (ICC) merilis perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjami Netanyahu terkait kejahatan perang.
Pernyataan itu menegaskan atas respons atas Permohonan Duta Besar Israel untuk Berlin Ron Prosor, yang ditolak Kanselir Jerman Olaf Scholz. Israel saat itu ketika meminta Jerman menolak legitimasi Internasional Criminal Court (ICC).
Diketahui, Jaksa Karim Khan mengajukan tuntutan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) agar mengeluarkan surat perintah pengangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant terkait kejahatan perang.
Permohonan itu diajukan ke pra peradilan Ruang 1 Mahkamah Internasional terkait situasi Palestina. Khan mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat permmohonanya.
Juru bicara Scholz, Steffan Hebestreit menegaskan pemerintah Jerman akan tetap melaksanakan perintah penangkapan jika sudah dirilis ICC terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang.
“Tentu saja (menangkap). Ya , kami mematuhi hukum,” kata Baberstreit dikutip dari The Jerusalem Post pada Kamis (23/5).
Sebelum pengumuman Habestreit, Prosor menulis di X ia sangat murka atas penolakan Olaf Scholz.
“Ini memalukan ‘Staatsrason’ Jerman kini sedang diuji. Hak ini berbeda dengan pernyataan lemah yanng kami dengar dari beberapa institusi dan aktor politik. Pernyataan publik bahwa Israel mempunyai hal untuk membela diri akan kehilangan kredibilitasnya jika tangan kita terikat begitu membela diri,” tulisnya.
Staatsrason adalah kata dalam bahasa Jerman yang mengacu pada janji Jerman untuk memastikan keamanan Israel adalah bagian dari keamanan dan kepentingan nasionalnya.
Mantan Kanselir Jerman Angela Merkel menyatakan dalam pidatonya di Knesset tahun 2008 bahwa Israel adalah bagian dari Raiso d’etre atau negara keberafaan Jerman.