arnews.id
arnews.id Media Online

Istri Dan Anak Lukas Enembe Mangkir, KPK Ingatkan Ada Sanksi Hukum

471

arnews – Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Yulce Wenda dan Bona Timoramo Enembe, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir dan tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengimbau kepada Yulce Wenda dan Astract Bona untuk dapat koorperatif hadir memenuhi penggilan penyidik berikutnya. Selain itu, Ali juga mengingatkan kepada seluruh pihak termasuk pengacara Lukas agar tidak memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa.

“Kami juga mengingatkan kepada siapa pun dilarang Undang-undang untuk memengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum karena hal tersebut ada sanksi hukumnya,” kata Ali.

Dilansir dari Sejumlah pemberitaan media massa, pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menyatakan bahwa pihak keluarga menolak pemeriksaan anak dan istri Lukan dilakukan di Jakarta.

Aloysius mengatakan pihak keluarga meminta agar KPK melakukan pemeriksaan di kediaman Lukas di Jayapura. Ia juga mengatakan akan mendapingi anak dan Istri Lukas saat diperiksa.

Terkait hal tersebut, KPK mengingatkan Aloysius bahwa tim penasihat hukum tidak mempunyai kepentingan terhadap pemeriksaan anak dan istri Lukas yang baru berstatus saksi.

“Mereka kami panggil sebagai saksi. Panggilan sudah kami kirimkan secara patut menurut hukum. Jadi, perlu kami ingatkan tidak ada kaitan dan kepentingannya dengan orang yang menyebut dirinya penasihat hukum tersebut,” kata Ali.

“Tidak ada dasar hukum saksi wajib didampingi penasihat hukum,” tambahnya.

Sementara itu, KPK hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas. Lukas belum berhasil diperiksa KPK lantaran mengakui masih menderita sakit. Selain itu, kediaman pribadi Lukas di Jayapura masih terus dijaga simpatisan.

Lukas harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi Terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Lukas telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Leave A Reply

Your email address will not be published.