arnews.id
arnews.id Media Online

Imigrasi Telah Deportasi 1.503 WNA Selama 6 Bulan

50

arnews – Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan tindaka adminidtratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA) sepanjang smeneter I tahun 2024. Sebanyak 1.503 di antaranya menerima sanksi deportasi.

Jumlah itu meningkat 75.19 persen dibandingkan TAK pada semester I tahun 2023 dengan angka 1.165 TAK.

“Ada 2.041 WAN yang kami beri sanksi administratif. Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64 persen-nya merupakan sanksi deportasi,” kata Direktur Jendral Imigrasi Silmy Karim melalui keterangan pers, Selasa (9/7).

Silmy menjelaskan berbagai mancam model pelanggaran para WNI. Di antaranya berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

Slimy mengungkapkan deportasi menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada warga asing.

Deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah pelanggaran dalam enam bulan pertama di tahun 2024. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.

Silmy menuturkan Kntor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupkan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian Tak gtertinggi sepanajng semester satu tahun 2024. Sebanyak 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, Diikuti Kantor Immigrasi Seokarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di sementer I tahun 2024. Ini harus kemai sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” kata Silmy.

Ditjen Imigrasi telah melakukan operasi pengawasan ‘Jagratara’ yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga jaringan pelaku kejahatan siber diamankan.

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memebrikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminmalisasi,” kata Silmy.

Leave A Reply

Your email address will not be published.