arnews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 40 warga asing (WNA) sepanjang 1 Januari hingga 2 April 2023. WNA yang dideportasi iala mereka yang telah melakukan pelanggaran hukum di Bali.
“Pendeportasian 40 WNA itu dilakukan dari tanggal 1 Januari hingga 2 Aplril 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Sugito, Senin (3/4).
Sugito menjelaskan dari 40 WNI yang dideportasi, sebanyak 26 di antaranya dideportasi akibat tinggal di wiliayah Indonesia melebihi masa izin tinggal atau overstay.
Sedangkan 14 lainnya melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, termasuk penyalahgunaan izin tinggal.
Kemudian, WNA yang dideportasi berasal dari Rusia 14 orang, Filipina 4 orang, Amerika Serikat 3 orang, Arab Saudi 3 orang, Britania Raya 3 orang, dan Nigeria 3 orang.
Kemudian, asal Italia 2 orang, Uzbektisan 2 orang, Australia 1 orang, Krigistan 1 orang, Latvia 1 orang, Prancis 1 orang, Uganda 1 orang, dan Yordania 1 orang.
“Bagi WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur pada pasal 78, ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.
Belakangan ini, aktivitas dan tingkah laku WNA di Bali jadi sorotan public, khususnya WNA yang berasal dari Rusia dan Ukraina. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bakal membahas usul Gubernur Bali I Wayan Koster agar pemerintah mencabut visa on arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina.