arnews.id
arnews.id Media Online

ICJ Perintahkan Israel Hentikan Genosida, Tapi Tak Sebut Gencatan Senjata

196

arnews – Internasional Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Haag Jumat (26/1) memerintahkan Israel untuk menyetop genosida di jalur Gaza, Palestina.

Namun, ICJ sama sekali tidak menyinggung untuk melakukan gencatan bagi Israel maupun kelompok perlawanan Hamas di Gaza, seperti dikutip dari Al Jazeera.

Dalam putusannya, ICJ hanya memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah melindungi warga Palestina, tapi tidak memerintahkan untuk menghentikan operasi militer di Jalur Gaza.

Selain itu, ICJ memerintahkan Israel mencegah dan menghukum pihak-pihak yang memprovokasi terjadi genosida di Gaza.

Dalam poin putusannya yang lain, ICJ juga meminta pemerintah Israel membuka gerbang untuk bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.

Leave A Reply

Your email address will not be published.