SERANG – Hari ini, Rabu 29 Desember 2021 direncanakan akan ada pembacaan putusan, Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Afandi terdakwa kasus suap pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta oleh Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Dalam beberapakali persidangan, Uteng mendesak Majelis Hakim agar memerintahkan Kejari Serang untuk menetapkan tersangka baru. Sehingga kasus itu tidak hanya dirinya yang menjadi tersangka tunggal.
Adapun beberapa orang yang didesak menjadi tersangka yaitu Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya, Mohammad Faozi Santoso pengusaha yang memberikan uang sebesar Rp400 juta. Direktur PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) Hartanto pemberi uang Rp130 juta.
Kemudian, Anggi alias Fitria Achmad Kasi Angkutan Dishub Cilegon menerima uang Rp50 juta, Jhoni Izar THL Dishub menerima uang Rp80 untuk mengkondisikan uang kerohiman, Plh UPT Parkir Dishub Cilegon Merizal Arifin menerima uang Rp20 juta dan 25 juta.
Kemudian yang tidak kalah menghebohkan, Uteng juga mendesak agar Walikota Cilegon Helldy Agustian supaya menjadi tersangka, karena menerima uang Rp20 juta menjelang perayaan Idul Fitri atau THR.
“Sisanya digunakan untuk kas Kantor Dishub Kota Cilegon Rp75 juta,” kata Basir kuasa hukum Uteng dalam pledoi yang dibacakannya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara mengatakan Uteng Dedi Afandi terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Uteng Dedi Afandi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” katanya.
Selain itu, tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Cilegon, menambahkan Uteng dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan mengembalikan uang Rp150 juta,” ujarnya. (raden)