arnews.id
arnews.id Media Online

Hari Ini Bharada E Ajukan Justice Collabolator ke LPSK

708

arnews – Tim kuasa hukum tersangka Bharada Rixhard Eliezer alias Bharada E akan mendatangi Lembaga Perlindunga Saksi dan Korban (LPSK).

Pihaknya akan mengajukan justice collabolator atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Surat-surat lagi disiapkan. Jadwal siang ini ke LPSK.” Kata anggota kuasa huku, Bharada E Muhammanudin kepada Wartawan, Senin (8/8).

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara juga mengonfirmasi hal yang sama. Ia menyebut pihkanya berencana mendatangi LPSK pada pukul 12.00 WIB.

Bharada E telah di tetapkan sebagi tersangka atas meninggalnya Brigadir J dalam insiden ppenembakan yang terjadi di Rumah Dinas Irjen Fredy Sambo pada 8 Juli lalu.

Bhararda E dijerat pasa; 338 juncto pasa 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol. Namun dia berencana untuk mengajukan diri sebagai justice collabolator.

Justice collabolator merupakan orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntunan dalam suatu tindak pidana. Ini menjadi salah satu syarat agar Bharada E bisa dilindungi LPSK asalkan mau mengungkap pelaku utama atas akasus yang sedang menjeratnya.

Untuk dapat disebut dengan justice collabolator, seseorang harus memperoleh izin dari LPSK.

Leave A Reply

Your email address will not be published.