arnews – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah mengamankan dua orang penghuni rumah Jalan Kauman Barat, Semarang yang disebut menjadi pabrik ekstasi.
Dua orang yakni MR dan ARD merupakan warga Jakarta Utara merkeka disebut sebagai “koki” karena mellakukan pembuatan pil eksatasi dengan merasik beberapa bahan serbuk seperti Pentylon, Magnesium, Galatium dan Menthampethamine.
“Ada dua orang tersangka yang didapat di Semarang. Mereka ini disebut koki karena memang melakukan pembuatan,” kata Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Polisi Abioso Seno Aji saat mendatangi loka TKP pada Jumat (2/6).
Dari hasil pemeriksaan, kedua “koki” narkoba ini mendapat imbalan dari actor penyuruh senilai 1 juta rupiah per hari.
“Katanya dapat imbalanya 1 juta per hari,” ujar Abioso.
Penggerebekan pabrik eksitensi di Semarang ini sendiri merupakan hasil pengembangan dari Pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Tangerang pada Kamis (1/6) kemarin.