arnews.id
arnews.id Media Online

Geledah Rumah Ferdy Sambo 9 Jam, Polisi Sita 1 Kontainer Barang

427

arnews – Tim khusus (Timsus) Polri telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi mantan Kepala Divisi Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (10/8) sekitar pukul 00.50 WIB

Penggeledahan dilakukan menyusul Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka di kasus penembakan Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat 8 Juli lalu.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, terlihat tim dari petugas Brimob mengangkut satu container berwarna putih dengan tutup berwarna biru berisi barang. Container tersebut langsung dimasukan ke dalam salah satu dari tiga mobil taktis yang diparkir di sekitar rumah Sambo.

Proses penggeledahan rumah Sambo sendiri memakan waktu hingga 9 jam.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis yang hadir di tempat penggeledahan, mengatakan agenda penggeledahan memakan waktu cukup lama lantaran membutuhkan waktu yang banyak dalam pembuatan berita acara.

“Ada beberapa [barang], tapi saya tidak bisa detail, karena yang berhak tim penyidik,” kata Arman, Rabu (10/8).

Arman memastikan proses penggeledahan berjalan dengan lancar, dan kliennya bersikap kooperatif.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J. mereka yang menjadi tersangka antara lain Irjan Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial K.

Polisi memastikan tidak ada kejadian tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J seperti yang disampaikan.

Ferdy Sambo juga disebut sebagai orang yang memerintahkan penembakan terhadap Brigasir J meski hingga saat ini motofnya belum jelas.

Sebanyak 31 personel diperiksa terkait tindakan tidak profesional. Lalu 15 personel dimutasi dari jabatannya. Lalu 11 orang dipindahkan ke tempat khusus guna kelancaran pemeriksaan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.