Ferdy Sambo Dan Tersangka Lain Bakal Disidang Di Pengadilan Negeri Jaksel
arnews – Para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau brigadir J akan tetap disidang di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana menanggapi usulan pemindahan lokasi siding dari Komisi Yudisial (KY).
“Samapi saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan tempat persidangan. Senin saya limpahkan, berarti tidak ada,” katanya pada konferensi pers, Rabu (5/10).
Fadil meyakini proses persidangan di PN Jakarta Selatan akan berjalan transparan. Menurutnya, kasus brigadier J teah menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami yakin Pn Jakarta Selatan akan bekerta semaksimal mungkin, presiden minta transparan,” katanya.
Diketahui, seluruh barang bukti beserta tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J akan diserahkan ke Kejagung pada Rabu (5/10).
Adapun tersangka pembunuhan yang dilimpahkan ke Kejagung merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KHUP sibsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk kasus obstruction of justice total ada tuujuh tersangka yang akan diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ketujuh tersangka itu merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Psal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.