Eksepsi Sambo: Perintahkan ‘Hajar Chard’, Bukan ‘Woy, Cepat Tembak’
arnews – Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah dakwaan jaksa terkait perintah kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas Sambo, pada 8 Juli lalu.
Anggota tim kuasa hukum, Febri Diansyah menegaskan kliennya memerintahkan Bharada E untuk menghajar, bukan menembak. Hal itu juga disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi.
“Perintah Ferdy Sambo “Hajar Chard!” namun Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat,” demikian bunyi eksepsi, Senin (17/10).
Eksepsi juga merinci kronologi Sambo memerintahkan anakn buahnya itu menghajar Brigasdir J. Ferdy Sambo sudah dalam keadaan marah ketika sampai di kediamannya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia marah lantaran mendengar kabar Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J.
Sambo lalu memanggil Bharada E dan Kuat Maruf untuk berkumpul. Kemudian, sambo meminta Kuat memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J untuk menghadapi.
Usai menghadapi, Sambo pun menanyakan alasan sikap Brigadir J terhadap istrinya.
“Kenapa kamu kurang ajar ke Ibu?” tanya sambo Berdasarkan eksepsi tersebut.
“Kirang ajar apa kommandan?” tanya Brigadir J.
“Kamu kurang ajar sama Ibu,” kata Sambo.
Namun ketika menjawab, Brigadir J disebut membalas dengan nada menantang. Sambo yang sudah terlanjur tersulut emosinya lantas meminta Bharada E untuk Menghajar Brigadir J.
“Hajar Card!” kata Sambo.
Mendengar perintah Sambo, Bharada E lalu melesatkan tembakan Beberapa kali kea rah Brigadir J hingga jatuh tertelungkup.
Melihat Brigadir J jatuh, Sambo disebut terkejut dan segera mengambil senjata Brigadir J. Ia kemudian melepaskan Beberapa tembakann ke dinding. Setelah itu, Sambo meminta dipanggilkan ambulans agar Brigadir J mendapat pertolongan.
Seblumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dalam insiden yang terjasi di Duren Tiga, 8 Juli lalu.
Dalam dakwaanya, Jaksa menyebut Sambo meminta Bharada E menembak Brigadir J dengan mengetahui bahwa menembak bisa merampas nyawa.
“Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Elieze “Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak,” ujar jaksa.
Penembakan itu dilakukan usai Sambo terlebih dulu meminta Kuat Maruf memanggil Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal.
Mendengar perintah Sambo dengan nada tinggi, Bharada E yang sedang berdia di kamar langsung turun dan menghampiri. Sambo lalu meminta dia mengokang senjata yang telah dibawa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar siding perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Tersangka lainnya pada, Senin (17/10).
Siding itu dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sidang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morga Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.