arnews.id
arnews.id Media Online

Ditjen PAS Soal Izin Umrah Rizieq: Syarat Rekomendasi Belum Terpenuhi

389

arnews – Kepala bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menjelaskan ihwal gugatan Rizieq Shihab atas Kabapas Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus_ ke PTUN Jakarta.

Dia menjelaskan sebelumnya Bapas tak memberi izin Rizieq menjelaskan ibadah umrah karena syarat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Setempat belum terpenuhi.

“Menurut info dari Kabapas Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi. Iya [surat rekomendasi izin dari Kajari],” kata Rika dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (1/8).

Rika menerangkan terdapat dua syarat bagi klien badan pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan ibadah umrah. Salah satunya yakni surat keterangan dari Direktur Jendral (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham. Surat ini penting untuk membuktikan klien Bapas Tidak masuk dalam Daftar pencekalan.

“Dan kedua, surat rekomendasi izin keluar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat,” kata Rika.

Sebelumnya Rizieq menggugat Kabapas Jakarta Pusat ke PTUN dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUNJKT pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.

Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya menggugat Kabpas jakpus ke PTUN karena surat dari pihak Bapas Jakpus terkait izin beribadah/

Aziz menjelaskan gugatan ini dilayangkan karena diduga pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Jakarta Pusat tidak memberikan rekomendasi izin bagi kliennya untuk melaksanakan ibadah umrah. Baginya, kondisi ini sebagai perampasan hak asasi secara sistematis.

“Untuk membongkat dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin melaksanakan ibadah umrah Klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk akal sehat,” katanya.

Rizieq diproses hukum atas dua tindak pidana yakni Berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman penjara delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayarkan Rizieq.

Kemudian tindak pidana menyiarkan berita bohong pada rabu, 20 Juli 2022 lalu dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas. Rizieq mempaunyai kewajiban mematuhi aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.