arnews.id
arnews.id Media Online

Diserahkan Ke Kejaksaan, Mario Dandy Menyesal Dan Minta Maaf

295

arnews – Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), mengakui menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya.

Hal itu disampaikan Mario menjalani pemeriksaan kesehatan jelang proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf,” kata Mario di Polda Metro jaya, Jumat (26/5).

Mario tak banyak berbicara saat ditanya awak media perihal kasus hukum yang  tengah menjerat saaat ini. Ia hanya mengatakan dirinya siap menyampaikan pembelaan dalam proses persidangan.

“Iya, ada nanti disampaikan di persidangan,” katanya.

Polda Metro Jaya hari ini menyerahkan tersangka Mario dan Shane ke Kejari Jaksel. Sebelum dilimpahkan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro jaya dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan Mario ditahan di rutan selama 94 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara Shane, menjalani masa penahanan selama 92 hari.

Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-undang Perlindungan Anak.

Pada kasus ini polisi juga menetapkan remaja Perempuan berinisal AG sebagai anak yang berkondlik dengan hukum. AG telah divonis 3,5 tahun penjara oleh mejelis hakim PN Jakarta Selatan. Pihak AG dan JPU mengajukan sempat mengajukan upaya banding, namun ditolak.

Leave A Reply

Your email address will not be published.