arnews.id
arnews.id Media Online

Bongkar Aliran Uang Suap, Uteng Hanya Dituntut 2,6 Tahun

824

SERANG – Setelah membongkar aliran dana kasus suap pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon hanya menuntut 2,6 tahun terhadap Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Afandi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (15/12).

JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara mengatakan Uteng Dedi Afandi terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Uteng Dedi Afandi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi.

Selain itu, tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Cilegon, menambahkan Uteng dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan mengembalikan uang Rp150 juta,” ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, Uteng membeberkan aliran uang yang diberikan oleh Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya, Mohammad Faozi Santoso sebesar Rp400 juta. Uang itu dibagikan kepada anak buahnya dan pejabat tinggi di Kota Cilegon. Sedangkan uang dari PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP)
sebesar Rp130 juta sudah dikembalikan.

“Iya saya bagi uang dari Faozi untuk Anggi (Fitria Achmad Kasi Angkutan Dishub Cilegon menerima Rp50 juta). Itu ke Joni (Jhoni Izar THL Dishub Rp80) untuk mengkondisikan uang kerohiman. Secara cash,” katanya.

Uteng menambahkan uang itu juga dibagi-bagi ke pihak ketiga yang membantu mengenalkan pemilik perusahaan ke Kadishub, hingga Walikota Cilegon.

“Iya (Diberikan ke pihak ke tiga Rp100 juta) cash di kantor. Rp30 juta (Masih pihak ketiga). Mereka yang membawa pihak swasta. Untuk pribadi (Diberikan kepada Plh UPT Parkir Dishub Cilegon Merizal Arifin Rp20 juta). Sisanya untuk dana non bajeter THR Rp20 juta (Walikota Cilegon),” tambahnya.

Lebih lanjut, Uteng mengungkapkan sisa uang suap itu digunakan untuk operasional kantor, termasuk untuk belanja cat oranye sebagaimana instruksi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengubah warna OPD di Kota Cilegon dengan warna oranye.

“Rp90 juta untuk operasional kantor. Ngecat pagar harus oranye, itu kan nggak ada di DIPA,” tandasnya. (Raden)

Leave A Reply

Your email address will not be published.