Bharada E Akan Didampingi LPSK Di Pengadilan Pembunuhan Brigadier J
arnews – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan tetap mendampingi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hingga persindangan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di pengadilan.
“Kita tetap damping terus, sampai pengadilan,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Semarang, Kamis (29/9).
Sebagai informasi, Bharada E adalah salahsatu dari lima tersangka pembunuhan Brugadir J. Empat tersangka lainnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Cahdrawati, asisten rumah tangga Sambo yaitu Kuar Maruf, dan Bripka Rizky Rizal.
Edwin mengatakan perlindungan LPSK terhadap Bharada E diberikan seiring keinginannya untuk menjadi justice collabolator pada kasus yang diduga diotaki Ferdy Sambo tersebut.
“LPSK hanya satu orang, ya si Bharada E karena diam au jadi justice collabolator,” kata Edwin.
Terkait Putri Chandrawati, LPSK memastikan telah menolak permohonannya dalam meminta perlindungan. Sebelumnya, Putri Chandrawathi meminta perlindungan ke LPSK terkait dugaan pelecehan dan trauma yang dialaminya. Namun LPSK kesulitan mengesemen Putri karena kterangan dari istri Ferdy Sambo itu selalu berubah-ubah.
Akhirnya LPSK memutuskan tidak memberi perlindungan setelah pihak kepolisian menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.
“Kalau Putri kan dari awal memang kita tolak, hanya Bharada E saja,” kata Edwin