Bawaslu: Kampanye Dilarang Di Tempat Ibadah
arnews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis, termasuk kampanye di tempat ibadah menjelang Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai mengumumkan penolakan tindak lanjut laporan tentang laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur.
“Tidak boleh melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan,” kata Bagja, Kamis (29/9).
Dia juga mengatakan agar semua pihak tidak curi start kampanye untuk pemilu 2024. Bagja menyebut semua pihak harus mematuhi tahapan yang di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan cuti start terhadap kampanye pemilu,” katanya.
Bagja mengatakan, setpai orang termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun Antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada kativitas kampanye.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan pejabat negara untuk bisa menahan diri dari Tindakan yang menyalahgunakan wewenang.
“Dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu,” katanya.