arnews.id
arnews.id Media Online

Bareskrim Ungkap Sindikat Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama

190

arnews – Bareskrim Polri menangkap total 39 anak buah bandar besar Narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut sosok Fredy Pratama merupakan salah satu penyalur Narkotika terbesar di Indonesia. Fredy sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.

Wahyu menyebut Berdasarkan hasil Analisa yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, mayoritas narkoba yang dibawa ke Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama.

“Setelah dicek dan didalami oleh melalui Analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/9).

“Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo hingga 500 kilo dengan menyamarkan sab uke dalam kemasan teh,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menyita tital sebanyak 10,2 ton sabu. Sabu yang disita merupakan akumulasi dari pengungkapan jarinfan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.

Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini,” katanya.

“Jadi beberappa barang yang beredar di Indonesia, setelah kita telusuri ada koneksinya. Ada afiliasinya dengan jaringan Fredy Pratama ini,” tambahnya.

Wahyu menjelaskan dalam menjalankan aksinya, Fredy Pratama memiliki berbagai anak buah di sejumlah daerah yang memiliki tugas masing-masing.

Ia menjelaskan beberapa anak buah Fredy Pratama berhasil ditangkap merupakan K alias R yang berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia. Kemudian NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.

Selanjutnya sebagai coordinator dokumen palsu berinisial AR. Sementara DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.

Selain itu FA dan SA yang berperan sebagai kurir uang tunai di luar negeri. Sedangkan yang bertugas sebagai coordinator pengumpul uang tunai adalah KI serta P, YP, dan DS sebagai coordinator penarikan uang.

“Kemudian FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu,” jelasnya.

Semua jaringan tersebut di bawah kendali dari Fredy Pratama sebagai mastermind yang mengendalikan jaringan dari luar negeri.

“Berdasarkan data perlintasan keimigrasian terangka FP telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand,” katanya.

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagianya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Leave A Reply

Your email address will not be published.