Bareskrim Bantah Rocky Gerung Sudah Jadi Tersangka Kasus Bajingan
arnews – Bareskrim Polri membantah telah menetapkan akademisi Rocky Gerung sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks terkait presiden Joko Widodo.
Direktur Tindak Pidana Umumm Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Ia menyebut penyidik juga beum melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Belum [tersangka] kami baru naik penyidikan,” ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (17/11).
Sebelumnya Rocky Gerung mengklaim telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri di hadapan calon presiden Ganjar Purnowo pada acara seserahan dan temu alumni Universitas Negeri Makassar (UNM).
“Status saya ini tersangka,” kata Rocky, Sabtu (18/11).
Kemudian Ganjar Pranowo bertanya kepada Rocky.
“Tersangka apa? Iya yang itu (kasus bajingan tolol),” kata Ganjar.
Rocky menerangkan bahwa dirinya dipersanngkaka pada kasus tersebut oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Saya dipersangkakan oleh PDIP. Nukan oleh Ganjar, tapi PDIP,” terangnya.
Diketahui Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan terhadap akademisi Rocky terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Presiden Jokowi.
Dugaan penyebaran hoak itu berkaitan dengan pernyataan Rocky dalam acara konsolidasi akbar alisansi sejuta buruh di Islamic Center bekasi, Sabtu (29/7) lalu.
Salah satunya berkaitan dengan pernyataan Rocku soal UU Omnimbuslaw yang disebut tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Atas perbuatannya Rocky diduga melanggat ketentuan soal penyebaran berita bohong di UU Peraturan Hukum Pidana dan ujaran kebencian di UU informasi dan Transaksi Elektronik.