Banding Ferdy Sambo Ditolak
arnews – Mabes Polri memutuskan untuk menolak banding yang diajukan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya dari Polri.
“Menolak permohonan banding. Menguatkan putusan siding Kode Etik Pollri Nomor NIP/74/VII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 7320260 jabatan Pati Yanma Polri,” kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9).
Bedasarkan putusan siding kode etik Polri Nomor NIP/74/VII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, sebelumnya, Polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferfdy Sambo diputuskan melalui siding KKEP, Ketika itu. Atas putusan itu kemudian Sambo mengajukan banding.
Dalam siding KKEP pada 26 Agustus 2022, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (R). dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Sementara, pada siding banding hari ini, Polri Kembali menegaskan pemecatan Ferdy Sambo. Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kde Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Polri menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP.