Cilegon – arnews, Pemerintah Kota Cilegon (23/12), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 850/3159/ORB tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara/Pegawai dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), selama periode Hari raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dilingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Adapun hal yang perlu diperhatikan bagi ASN, Pegawai/Karyawan BUMD dan keluarganya adalah dilarang bepergian dan cuti mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, perihal cuti tersebut dikecualikan dan dapat diberikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting bagi ASN, Pegawai/Karyawan BUMD. Namun demikian, pemberian cuti sebagaimana disebutkan, harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manjemen Pegawai Negeri sipil, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Surat Edaran Nomor 850/3159/ORB juga disebutkan tentang disiplin pegawai, apabila terdapat ASN/ Pegawai,Karyawan BUMD yang melanggar hal diatas, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan kepada arnews, “agar seluruh ASN dan pegawai BUMD untuk dapat mematuhi aturan, dan masyarakat juga harus dibatasi kegiatannya mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022” ujarnya.(SY)