arnews – Arab Saudi mencabut tindakan pencegahan Covid-19 termasuk tidak lagi mewajibkan warganya untuk menggunakan masker diruang tertutup.
Kementerian Dalam Negeri Saudi menjelaskan kebijakan ini diambil setelah mendapat rekomendasi dari otoritas Kesehatan dan telah mempertimbangkan situasi pandemi di negaranya.
“Berdasarkan pencapaian memerangi pandemi, dukungan dari pemimpin Saudi, dan kemanjuan program vaksinasi nasional dan tingginya imunisasi, telah diputuskan untuk mencabut tindakan pencegahan dan antisipasi terkait memerangi virus corona,” bunyi pernyataan Kementerian Dalam Negeri, Senin (13/6).
Walaupun pemerintah Saudi tidak lagi mewajibkan penggunaan masker, ada beberapa tempat yang masih mewajibkan warganya untuk menggunakan masker.
Masker masih diwajibkan dipakai di dalam kompleks Masjidil Haram Mekkah, Masjid Nabawi Madinah, dan tempat-tempat lain dimana protokol Kesehatan masih berlaku sesuai ketentuan dari Otoritas Kesehatan Publik “Weqaya”.
“Pertama: tidak mewajibkan pemakaian masker di tempat-tempat tertutup, kecuali Masjidil Haram, Masjid Nabawi,” kata Kemendagri Saudi.
Penggunaan masker juga masih diwajibkan di tempat-tempat sarana publik hingga transportasi umum.
Selain pencabutan peraturan penggunaan masker di dalam ruangan, warga Saudi juga tidak lagi diharuskan memiliki verifikasi status Kesehatan dan Covid-19.
Suadi juga memperpanjang jangka waktu bagi warganya untuk mengambil dosis Covid-19 yang semua tiga bulan menjadi delapan bulan sejak menerima dosis kedua.
“Aturan itu tak berlaku bagi kelompok usia yang spesifik atau dikecualikan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Kemendagri Saudi, dikutip dari kantor berita pemerintah Saudi, SPA.
Pemerintah Saudi masih akan terus melakukan evaluasi melalui otoritas Kesehatan kerajaan.