Aniaya Tahanan Hingga Tewas, 3 Polisi Di Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara
arnews – Tiga Anggota Polres Bener Meriah, Aceh dituntut enam tahun penjara buntut dari kasus penganiayaan tahanan yang bernama Saifullah (46) hingga kehilangan nyawa yang terjadi pasa akhir 2021.
Ketiga anggota Polres Bener Meriah itu berinisial HY, CHR, dan DED. Mereka dituntut dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Pneganiayaan, ketiganya dituntut dengan satu berkas perkara.
“Kejakssaan Negeri Bener Meriah telah membacakan surat tuntutan yang menuntut hukuman penjara masing-masing selama enam tahun terhadap terdakwa HY, CHR, dann DED,” kata pengacara keluarga korban, Armia SB kepada wartawan, Kamis (18/8).
Menanggapi putusan itu, Armia SB meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah menyidangkan perkara itu dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat yaitu penjara selama tujuh tahun, sebagaimana ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KHUP.
Hal itu mengingat para terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang dalam melakukan tindak pidan aitu diduga menggunakan kekerasandan kesempatan karena jabatan.
“Walaupun tuntutan jaksa penuntut umum enam tahun, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Mengingat para terdakwa adalah penegak hukum, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga,” katanya.
Diketahui sebelumnya, penyaniayaan itu dilakukan anggota polisi saat memeriksa Saifullah terkait dengan kausus penadahan dan penggelapan kendaraan. Usai diperiksa polisi, korban dilarikan kerumah sakit karena kondisinya yang lemas dan wajah babak belur.
Anggota keluarga Saifullah tidak terima dengan kondisi itu lantas melaporkan penyidik Polres Bener Meriah ke Ditreskrimum Polda aceh.
Dari hasil penyidikan Propam Polda Aceh, Ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bener Meriah saat memeriksa korban.