arnews.id
arnews.id Media Online

Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara Di Kasus Pencabulan

348

arnews – Anak kiai Jombang, terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi dituntut 16  tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, sebagai bagian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

“Pasal 286 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia usai siding tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10).

Mia mengatakan, tidak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa. Hal ini Berdasarkan proses persidangan, juga keterangan saksi dan ahli.

“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” ucapnya.

Tuntutan itu, telah dipertimbangkan JPU dengan sebaik-baiknya, menggunakan hatim dan sesuai dengan undang-undang.

“Semua sudah dibukktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati Nurani dan semata-mata atas nama undang-undang,” katanya.

Seoerti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur adal Jawa Tengah dengan Nomor LP:LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi penggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai Tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi masih belum bisa mengungkap MSAT. Uapa jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai Tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Namun. Dua kali uapaya praperadilan itu ditolak. Polisi juga menerbitkan status DPO untuk MSAT.

MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyianya di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo semalam proses persidangan.

Kini Bechi menjadi terdakwa tiga pasal yakni 285 KHUP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun, lalu pasal 289 KUHP tentang [erbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun dan pasal 294 KHUP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Leave A Reply

Your email address will not be published.