arnews.id
arnews.id Media Online

Alasan Hakim Tak Terima Praperadilan Firli Bahuri: Bukti Tak Relevan

133

arnews – Hakim tunggal Pengadilan (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menjelaskan alasan tidak dapat menerima gugatan preperadilan yang diajukan Komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri.

Gugatan itu diajukan Frili atas penetapan tersangka di kasus dugaan Korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Mulanya, Hakim Imelda menyinggung ketentuan Pasal 2 yat (2) Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor $ Tahun 2016 yang mengatur pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidah sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

“Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya alil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angak 2, 3, 4, dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara,” jelas Hakim Imelda dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Selain itu, Hakim Imelda menilai dalil-dalil posita yang diajukan Firli bersama kuasa hukumny masuk pada materi di luar aspek formil.

“Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum pemohon sebagaimana terurai sebelumnya, ternyata telah mencampur antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limtatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan. Ditandai pula dengan diajukan bukti tanda P26 sampai tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo,” ujar Hakim Imelda.

“Menimban, bahwa oleh karena sebeum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi termohon ternyata telah dikabulkan hakim, maka pokok perkara permohonan peradilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan cukup menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda.

Pada amar putusannya, Hakim Imelda menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Filri tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujat Hakim Imelda saat membacakan amar putusan.

Firli diumumkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 222 November 2023. Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk Firli.

Leave A Reply

Your email address will not be published.