arnews.id
arnews.id Media Online

Alasan Dirut PT LIB Hadian Lukita Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

439

arnews – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) menjadi tersangka berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan.

Saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota pada Kamis (6/10) malam WIB, Kapolri mengatakan verifikasi stadion terakhir kali dilakukan pada tahun 2020. Hal itu diketahui setelah polisi mendapat hasil dari pendalaman tempat kejadian Tragedi Kanjuruhan.

“Saudara AHL, direktur utama  PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion [Kanjuruhan], persyaratan fungsi belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” kata Listyo.

“Verfikasi terkahir tahun 2020, ada Beberapa catatan yang belum terpenuhi terutama masalah keselamatan penonton. Tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan yang dikeluarkan tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut.”

Selai itu, Kapolri juga menyampaikan ditemukan fakta pihak panpel telah lalai. Hal ini dikarenakan tidak ada rencana darurat yang disiapkan untuk menangani kondisi penonton yang mencapai 42 ribu yang sebenarnya Stadion Kanjuruhan hanya mampu menampung sekitar 38 ribu penonton.

“Kemudian ditemukan fakta juga penonton yang kemarin dating hamper 42 ribu pasa saat kami dalami dari panpel tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situas khusu sebagaimana diatur pasal 8 regulasi keamanan PSSI tahun 2021,” katanya.

Kapolri telah menetapkan 6 terangka Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban mencapai 131 orang meninggal dunia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.