arnews.id
arnews.id Media Online

Agnez Mo Ajukan Kasasi Kasus Pelanggaran Hak Cipta

75

arnews – Agnez Mo bersuara jelang batas waktu pengajuan kasasi atas denda yang diberikan kepadanya terkait dengan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan Ari Bias.

Dalam unggahan di Instagram, Kamis (13/2), Agnez mengatakan bahwa kebenaran akan “menemukan jalannya” dan menyinggung mereka yang serakah demi kepentingan sendiri.

“Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata[1]kata, bahkan menyerang karakter kita, semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi,” tulis Agnez

“Namun bahaya yang sebenarnya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak “demi keadilan” tapi tingkah lakunya bertolak belakang, tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan,” lanjutnya. “Tidak banyak orang yang punya keberanian untuk berbicara menentang KORUPSI TERANG-TERANGAN YANG MENGGERUS SISTEM HUKUM dan juga menentang KEPUTUSAN YANG ABSAH SECARA HUKUM,” kata Agnez.

“Itulah mengapa saya sangat menghormati Teh Melly, Kang Armand, dan beberapa orang lainnya yang menolak untuk diam. Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi,” lanjutnya.

“Walau demikian, semoga kejadian ini menjadi pengingat bahwa: kebenaran akan selalu menemukan jalannya.” tutupnya.

Pernyataan ini juga datang bersamaan dengan Agnez yang mengonfirmasi akan mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 30 Januari yang mewajibkannya bayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Belum ada informasi lebih lanjut tentang detail waktu penyanyi tersebut mengajukan kasasi. Namun, permohonan kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan.

Artinya, batas terakhir Agnez Mo untuk mengajukan kasasi adalah Kamis (13/2) atau Jumat (14/2).

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa mengantongi izin Ari Bias selaku komposer.

Detail pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.

Pihak Ari Bias menyatakan sudah pernah mengeluarkan somasi terbuka dan tertutup kepada Agnez Mo untuk melarang menyanyikan lagu itu, tapi sang penyanyi disebut masih tetap melakukannya.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias kemudian menekankan yang dipermasalahkan kliennya adalah soal izin dan denda, bukan mengenai royalti.

Terkait putusan, Agnez Mo sejak awal disebut masih diberi kesempatan mengajukan keberatan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.