arnews.id
arnews.id Media Online

5 Negara ICC Selidik Kejahatan Perang Israel Di Gaza

130

arnews – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan mengatakan lembaganya mendapat desakan dari lima negara untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza dalam agresi yang merka lakukan di Gaza selama sebulan belakangan.

Khan menyebut kelima negara itu antara lain Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti.

“Sesuai dengan Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, suatu negara bisa meminta jaksa untuk menyelidiki suatu situasi di mana satu atau lebih kejahatan dalam yuridiksi ICC tampaknya telah dilakukan, dengan tujuan menentukan apakah satu atau lebh orang tertentu karena telah melakukan kejahatan tersebut,” kata Khan dalam sebiah pernyataan, dikutip dari CNN, Jumat (17/11).

Menurut Khan, ICC melakukan penyelidikan tentang potensi kejahatan perang Israel di wilayah Palestina usai Negeri Zionis itu menggempur Gaza dan Tepi Barat pada 2014. Penyelidikan ICC itu dimulai pada Maret 2021.

Sejak meluncurkan agresi di gasa pada 7 Oktober lalu, Israel diduga melakukan kejahatan perang karena menggempur fasilitas sipil dan menewaskan belasan ribu korban jiwa.

Israel berdalik menyerang fasilitas public seperti rumah sakit karena ada markas Komando Hamas di bawah bangunan tersebut. Agresi  itu dilancarkan merepson serangan Hamas di sejumlah kota Israel yang diklaim menewaskan 1.200 orang. Hamas juga disebut menyandera 240 warga Israel.

Bulan lalu, sebuah laporan PBB menyebutkan badan kemanudaiaan ini sedang mengumpulkan bukti kejahatan perang Israel di Gaza. Laporan itu menuliskan Israel kemungkinan telah melakukan kejahatan perang kolektif karena perintah pengepungan total oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Sementara itu, Israel sendiri bukan anggota ICC dan menolak meratifikasi Statuta Roma. Namun demikian, hal ini tidak menghentikan ICC menyelidiki aksinya di Palestina.

Leave A Reply

Your email address will not be published.