2 Anak Buah Sambo Berperan Rusak CCTV
arnews – Polri mengungkap bahwa Kompol Chuck Putrannto dan Kompol Baiquni Wibowo berperan merusak CCTV di lokasi penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Sambo.
Chuck dan Baiquni diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus Brigadir J.
“Perannya BW sama pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV. Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (3/9).
Dedi menerangkan bahwa dalam penanganan kasus obstruction of justice ini, pihaknya masih fokus pada rusakan CCTV di lokasi. Dedi mengatakan, untuk klister lain dalam kasus obstruction of justice ini baru akan didalami lebih lanjut setelah persoalan CCTV selesai.
“In ikan masalah klister dulu ya, klister untuk CCTV dulu ya. Itu dulu. Habis klister CCTV baru klister yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya,” kata Dedi.
Polri telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice. Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto. Dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melangga Pasal 49 juncto Pasal 33dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KHUP juncto Pasal 55 KHUP dan/atau Pasal 56 KHUP.
Dari tujuh tersangka, Baiquni dan Chuck telah menjalani proses siding etik. Hasilnya, kedaunya diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak hormat (PTDH). Terhadap putusan ini keduanya pun mengajukan banding.