arnews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Senior advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus Korupsi terkait proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kemenhan tahun 2012 sampai 2021.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran WN Amerika Serikat itu, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Tindak pindana ini Thomas lakukan bersama-sama Mantan Direktur Jendral Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Arifin Wiguna dan Konsultan Teknologi PT DNK 2015-2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016-2020 Surya Cipta Witoelar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis hakim saat menbacakan amar putusan, Senin (17/7).
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp100 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayat uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” sambung hakim.
Selain itu, hakim juga menetapkan masa Penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam menjatuhkan vonis ini, majelis hakim turt mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Thomas.
Hal memberatkan, yakni terdakwa tidak membantu program pemerintah Indonesia dalam mencegah tindak pidana Korupsi, sedangkan terdakwa seorang warga negara asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia. Thomas dinilai tidak merasa bersalah dalam perkara ini.
Sementara itu, hal meringankan adalah Thomas belum pernah dihukum dalam perkara ini. Thomas koorperatif dalam persidangan dan bersikap sopan.
Hakim turt memperhatikan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Tipikor juncto UU Nomor 8 Thaun 1981 tentang KUHP, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Atas vonis ini, Thomas maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, majelis, hakim pengadilan Tipikor Jakarta juga memvonis mantan Direktur Jendral Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI (kemenhan) Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Agus dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdalwa sebesar Rp153.094.094.059.580,68. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pengganti.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayat uang pengganti tersebut, makan dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim.
Selain itu, Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna dan Konsultan Teknologi PT DNK 2015-2016 dan Direktur Utama PT DNK 2016-2020 Surya CIpta Witoelar divonis pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lebih lanjut, Arifin san Surya juga divonis membayar uang pengganti Rp100 miliar.
Hakim mengatakan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.