arnews.id
arnews.id Media Online

WN Amerika Bunuh Ibu Saat Libur Di Bali, Divonis 26 Tahun Penjara

139

arnews – Pengadilan di Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 26 tahun penjara terhadap Heather Mack, perempuan warga negara AS yang membunuh ibunya saat berlibur di Bali nyaris 10 tahun lalu.

Mack dan pacarnya Tommy Schaefer dituduh berkonsipirasi untuk membunuh Sheila von Weise-Mack pada tahun 2014.

Sebelum vonis dibacakan, Mack menyampaikan permohonan maaf kepada saudara-saudara dari mendiang ibunya sambil menangis.

“Hati saya hancur. Tidak ada alasan untuk mencoba menyakitinya. Aku merindukan dan mencintai ibuku,” kata Mack kepada sang bibi sekaligus adik ibunya, Debbi Curran.

Sidang yang dimulai pekan ini menghadirkan Bill Wiase, saudara laki-laki korban Weise-Mack sekaligus paman Heather.

Dalam sidang itu, Bill Wiese meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin, karena pelaku disebut tidak pernah menunjukan penyesalan.

“Heather akan menghabisi sisa hidupnya di balik jeruji besi,” kata Wiese, dikutip dari Associated Press.

Pada Juni 2023 lalu, Heather mengaku bersalah atas tuduhan bekerja sama dengan pacaranya untuk membunuh ibunya sendiri, demi mendapatkan uang perwalian sebesar US$1,5 juta atau setara Rp23,5 miliar.

Jaksa mengatakan Mack, yang saat itu bersuai 18 tahun dan sedang hamil, emmbunuh dengan cara menutup mulut ibunya. Sementara kekasihnya Schaefer memukul korban dengan mengkuk buah di kamar hotel.

Jaksa mengatakan Mack dan Schaefer telah merencanakan pembunuhan tersebut selama berbulan-bulan. Dari bukti video juga diketahui pasangan itu mencoba memasukan koper kecil berisi jenazah Wiese-Mack ke dalam taksi saat berada di Bali.

Mack sebelumnya telah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Indonesia atas tuduhan terlibat dalam pembunuhan Wiese-Mack.

Mack dideportasi pada tahun 2021 dan putrinya yang saat itu berusia 6 tahun bersamanya ketika dia ditangkap setibanya di Bandara Internasional O’Hare Chicago.

Sementara kekasihnya Schaefer, dihukum dengan tuduhan pembunuhan dan menjalani hukuman penjara 18 tahun di Indonesia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.