arnews – Konsul Jendral Republik Indonesia, Eko Hartono, mengatakan pelaku vandalism jika ketahuan bisa ditangkap hingga dedenda menysul viral video tulisan Depok di trek bebatuan menuju Gua Hira, Arab Saudi.
“kalau pas ketahuan pasti ditangkap dan dedenda,” kata Eko dikutip dari CNNIndonesia.com , Senin (24/7).
Vandalism di Saudi bisa dihukum hingga dua tahun penjara dan denda maksimal SR100 ribu atau sekitar Rp401 juta, demikian dikutip dari Gulf News.
Jaksa public Saudi memperingatkan kerusakan yang disengaja terkait utilitas public atau dengan sengaja menghambat fusngsi bis dikenai hukuman tersebut.
Hukuman itu berlaku bagi pelaku utama dan orang yang terlibat di aksi vandalism. Pelaku juga akan diwajibkan membayar kompensasi untuk memperbaiki kerusakan.
Selain itu, putusan akhir akan dirilis di media dengan biaya ditanggung pelaku.
Aksi vandalism di Saudi menjadi perbincangn usai potongan video berisi perjalanan menuju puncak Gua Hira beredar di sosial media. Dalam rekaman tersebut terlihat tulisan Depok dan sederet nama yang umum digunakan di Indonesia.
Rekaman itu bagian dari video yang diunggah Husein Ja’far Haidar atau biasa disapa Habib Ja’far di akanl YouTube Jeda Nulis dengan judul “ Why Depok di Gua Hira” pada Jumat (21/7).