arnews.id
arnews.id Media Online

UU India Larang Warga Pindah Agama Menuai Protes

463

arnews – Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) memprotes undang-undang India yang melarang warga sipil pindah agama.

USCIRF menilai regulasi itu dibuat untuk menindas dan melecehkan umat minoritas krristen dan Muslim di beberapa negara bagian India. Badan itu pun mendesak agar UU kontroversial itu segera dicabut.

“Undang-undang anti-pindah agama tingkat negara bagian India melanggar perlindungan hukum hak asasi manusia internasional atas hak kebebasan beragama atau berkeyakinan,” demikian pernyataan komisi tersebut dikutip dari VOA, Kamis (23/3).

“Mereka secara tidak langsung membatasi dan menghukum hal individu untuk bertobat dan hak untuk mengajak atau mendukung individu lain untuk bertobat secara sukarela.”

Kritikan itu muncul setelah pemerintah india mulai gencar mengeluarkan undang-undang anti-pindah agama tingkat negara bagian India sejak beberapa waktu lalu.sebanyak 12 dar 28 negara bagian India sudah memberlakukan regulasi tersebut.

Beberapa negara bagian lain pun kini tengah mempertimbangkan untuk menerapkan undang-undang tersebut.

Negara bagian yang mengadopsi aturan ini mengklaim UU anti-pindah agama dibuat untuk mengatasi perpindahan agama tanpa persetujuan.

Namun USCIRf melihat beberapa aturan dalam beleid tersebut di antaranya larangan pindah agama, persyaratan pemberitahuan, dan ketentuan pengalihan beban pembuktian “tidak konsisten dengan perlindungan hukum HAM internasional untuk kebebasan beragama atau berkeyakinan.”

Menurut badan itu, beberapa fitur melanggar hak-hak yang dilindungi olah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Diketahui, India telah menandatangani deklarasi tersebut sejak 1942 dan telah meratifikasi perjanjian tersebut 1979.

“Penegakan undang-undang anti-konversi tingkat negara bagian menunjukan maksud undang-undang adalah untuk perubahan agama ke agama yang tidak disukai, seperti Kristen dan Islam, dan bukan untuk melindungi dari perubahan agama secara sepihak,” bunyi pernyataan USCIRF.

Leave A Reply

Your email address will not be published.