arnews.id
arnews.id Media Online

Usai Bharada E Jadi Terangka Timsus Polri Bidik Pelaku Lain

835

arnews – Tim Khusus bentukan Kapolri Jendral Lstyo Sigit Prabowo masih terus mengusut kemungkinan pelaku lain yang juga turut serta dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai Bharada E jadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Penyidikan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian usai mengumumkan Bharada E ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai sini, tetap berkembang,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (3/8).

Andir menjelaskan, dari gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E diputuskan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Lewat penerapan pasal tersebut, Timsus Polri diketahui tidak menjerat Bharada E sebagai pelaku tunggal pembunuhan.

“Saya sampaikan, pemeriksaan masih belum selesai. (Tersangka lain) masih dalam pengembangan terus. Saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56,” tuturnya.

Andi lebih lanjut menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini sudai Bhrada E jadi tersangka. Salah satu yang akan di periksa ialah Irjen Ferdy Sambu pada Kamis (4/8).

“Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan,” jelasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.