UNCHR: Tersangka Penyeludup Rohingya Tak Wakili Komunitas Pengungsi
arnews – Seorang warga Myanmar bernama Muhammad Amin (35) yang ikut dalam rombongan 135 etnis Rohingya yang mendarat di Lamreh Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada Minggu (10/12) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyeludupan manusia.
Ia berperan sebagai kapten kapal juga terlibat mengkoordinasi para warga etnis Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh untuk meninggalkan wilayah itu menuju Indonesia dengan bayaran pe orang Rp14 juta -Rp16 juta.
Menanggapi kasus ini, Senior Comminucation Assistant United nation High Commissioner of Rfugees (UNCHR), yanur Rahanditya menyebut jika ada pengungsi yang terlibat dalam perdangan manusia, itu tidak mewakili pengungsi di bawah naungan UNCHR.
“Jika terbukti benar. Itu merupakan kasus-kasus tersendiri dan tidak mewakili komunitas pengungsi yang luas. UNCHR tetap berdedikasi untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan di bawah mandat kami,” kata Yanuar dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (18/12).
UNCHR, kata Yanuar, tetap berkomitmen dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan mereka,” katanya.
Dilansir CNNIndonesia.com, Muhammad Amin yang jadi tersangka kasus penyeludupan manusia etnis Rohingya juga memiliki kartu pengunsi dari UNCHR kemudian dia memiliki gelang berwarna kuning yang bertuliskan UNCHR.