Turis Asing Akan Dilarang Sewa Motor Di Bali, Wajib Pakai Mobil Travel
arnews – Gubernur Bali, Wayan Koster melarang para wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing menyewa sepeda motor. Larangan itu, akan disahkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
“Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata Kelola pariwisata Bali,” kata Koster, saat konferensi pers di kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3) sore.
“Jadi para wisatawan itu, harus berpergian, jalan, menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak diperbolehkan lagi, menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan, dengan begitu aturan tersebut para wisman tidak lagi bisa meminjam atau menyewa sepeda motor dan ini akan diterapkan tahun ini. “Jadi meminjam atau menyewa tidak diperbolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai tahun 2023 ini, pasca Pandemi Covid-19,” ujarnya.
“Kenapa sekarang, karena kita sedang berbenah sekarang ini. Kalau, waktu Pandemi Covid-19 tidak mungkin kita melakukan itu, karena turisnya tidak ada, sekarang mulai ditata,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan, mengenaik kejahatan ekonomi yang dilakukan para WNA atau bekerja secara ilegal di Pualai Dewata, pihaknya menegaskan, bahwa pemerintah Provinsi Bali melarang semua jenis usaha yang dilakukan wisman di Bali.
“Mengenai kejahatan ekonomi, termasuk yang kita larang melakukan jenis usaha. Apalagi visa-nya bukan untuk kerja tapi visa wisata, itu tidak boleh melakukan aktivitas usaha di Provinsi Bali.”
“Sewain mobil, sewain vila segala macem, itu banyak terjadi sekarang. Tapi kami tengah mengidentifikasi dengan suatu operasi gabungan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan,” kata Koster.