arnews.id
arnews.id Media Online

Trump Harus Bayar Rp1,3 T Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

116

arnews – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dijatuhi vonis denda sebesar 83,3 USD atau setara Rp1,3 triliun dalam kasus pencemaran nama baik terhadap jurnalis sekaligus kolumnis E. Jean Carrol, Jumat (26/1).

Diberitakan Associated Press (AP), Trump terbukti melakukan serangan di media sosial terhadap Carrol usai sang kolumnis mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Trum di sebuah pusat perbelanjaan di Manhattan.

“Ini adalah kemenangan terbesar untuk setiap perempuan yang berdiri ketika dia dirobohkan, dan kekalahan besar bagi setiap pengganggu yang mencoba menjatuhkan perempuan,” kata Carrol merespons vonis tersebut.

Putusan ini menjadi teguran keras dan mahal yang diterima Trump karena aksinya tersebut.

Jumlah denda itu juga akan ditabah denda dari putusan kasus penyerangan seksual dan pencemaran nama baik oleh juri lain dalam kasus yang diajukan oleh Carrol senilai 5 juta USD atau setara Rp79 miliar.

Dengan demikian Trum wajibmembayar denda sebesar 88,3 USD atau sekitar Rp1,4 triliun.

Meski begitu, Trump memprotes vonis pengadilan dan menyatakan akan mengajukan banding.

Persidangan ini terjadi saat Trump tengah mengumpulkan suara dalam kontestasi untuk memenangkan nominasi presidan dari Partai Republik melawan Nikki Haley.

Dengan kasus yang ada, Trump total menghadapi 91 dakwaan pidana dalam empat tuduhan antara lain mencoba membatalkan pemilihan presiden 2020, tuduhan atas kesalah penanganan dokumen rahasia, serta tuduhan bayaran terhadap bintang porno.

Dalam kasus Carrrol, Trump disebut bertemu dengan dia pada 1996 di toko Fifth Avenue Begrdorf Goodman bamun berakhir dengan kekerasa.

Carrol menuduh Trump membantingnya ke dinding ruang ganti, menurunkan celananya, dan mencoba melakukan kekerasan seksual.

Leave A Reply

Your email address will not be published.