arnews.id
arnews.id Media Online

TNI Janji Usut Pembakaran Rumah Wartawan Karo

158

arnews – Mabes TNI menyatakan pihaknya akan mengusut tuntas laporan yang dilayangkan keluarga wartawan korban kebakaran di Kabupaten Karo, Sumatera Utara bernama Rico Sempurna Pasaribu. Laporan ini terkait dugaan keterlibatan anggota TNI AD dalam peristiwa.

“Ya tentu (diusut) karena sudah ada laporan, dan dari Puspomad (Pusat Polisi Militer Angkatan Darat) pun sudah komitmen menindaklanjuti laporan tersebut, kita tunggu saja,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Nugraha Gumilar di Gedung Trans Media, Jakarta, Senin (15/7).

Disampaikan Nugraha, saat ini Puspomad masih memproses laporan tersebut, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk proses pengusutan.

Lebih lanjut, Nugraha menyebut jika hasil penyelidikan membuktikan ada keterlibatan anggota TNI AD, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentunya kalau melanggar huum, prajurit kan tidak kebal hukum, kita akan berikan hukuman, tapi kan penyelidikan dulu, kita tunggu saja proses sedang berjalan,” tutur dia.

Sebelumnya, pihak keluarga wartawan korban kebakaran di Kabupaten karo, Sumatera Utara membuat laporan ke Puspomad terkait dugaan keterlibatan anggota TNI AD dalam peristiwa itu.

Kuasa hukum keluarga dari LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan anggota TNI AD yang dilaporkan adalah Koptu HB, anggota tersebut berdinas di Batalyon Infanteri 125/Simbisa.

Hari ini dantang ke Puspomad untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan atau juga pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI,” kata Irvan di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Jumat siang.

Pihaknya keluarga wartawan korban kebakaran maut itu didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).

Mereka membawa sejumlah bukti dalam pelaporan itu. Beberapa di antaranya, bukti pemberitaan terkait judi yang diberitakan wartawan Sempurna Pasaribu sebelum peristiwa kebakaran.

Sementara itu, berdasarkan rilis yang dikeluarkan Dewan pers, Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi jurnalis Indpenden (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, disebut telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.

Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberikan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.

Leave A Reply

Your email address will not be published.