arnews.id
arnews.id Media Online

Tiga Polisi Surabaya Dilaporkan Ke Propam Terkait Kasus Ronald Tannur

180

arnews – Kuasa Hukum DSA (29), korban penganiayaan maut yang dilakukan anak anggota DPR Gregorius Ronald Tannur (31), melaporkan tiga anggota Polri ke Propam Polda Jawa Timur.

Tiga polisi yang dilaporkan yakni Eks Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakasantri Iptu Samikan dan Kasi Humas Polrestabes Suabaya AKP Haryoko WIdhi.

Salah satu anggota tim pengaxa korban, Hendra Yana mengatakan Kompol Hakim dan Iptu Samikan mereka laporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Yang pertama pelanggaran kode etik yang dimaksud dalam Perkap Polri yakni menyebarkan berita bohong dan/atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat,”kata Hendra dikutip dari CNNindonesia.com, Senin (16/10).

Hendra mengatakan Kappolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsanti itu diduga sudah melanggar pasal 221 KUHP tentang menutupi tindak pidana, atau Obstruction of Justice.

“Duggan kami di situ kumncul konfirmasi dari media massa ke Kanit Reskirm [Polsek] Lakarsanti, [tentang digaan penaniayaan] ditepis dan dibantah secara langsung tanpa dilakukan pemeriksaan yang komperhensif terlebih dulu,” ujarnya.

Iptu Samikan sebagai Kanit Reskrim Polsek Lakarsanti diduga menyatakan korban DSA meninggal karena asal lambung, bukan karena tindakan penganiayaan dari Ronald.

“Seharusnya sebagai anggota kepolisian, harus melakukan pemeriksaan terkait dengan ini nyawa orang yang hilang jadi harus ditemukan dulu apakah penyenbabnya benar dia sakit atau dia memang ada dugaan penganiayaan atau pembunuhan seperti itu,” katanya.

Hendra juga melaporkan Kanit Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi terkait pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta.

“Kasi Humas menjawab Berdasarkan hasil olah TKP tidak ada luka di anggota tubuh korban, Cuma luka lecet di bagian punggung. Padahal sudah jelas banyak luka lebam di punggung, tangan, paha, terus kepala belakang, leher, perut bagian kiri,” katanya.

Untuk memperkuat laporannya, ppihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke Propam Polda Jatim. Antara lain tujuh, Screen Shot pemberitaan, empat foto korban dengan sejumlah luka, dan rekaman jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.