arnews.id
arnews.id Media Online

Teddy Minahasa Resmi Dipecat Usai Banding Etik Ditolak

172

arnews – Mabes Polri resmi memecat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. Upaya banding yang sempat diajukan Teddy atas pemecatan dirinya ditolak.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat (4/8) ini.

“Memutusakn menolak bermohonan banding. Menguatkan putusan siding KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2023,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8).

Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing. Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kaplori Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kokarbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Menajelis KKEP telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Teddy pada 30 Mei 2023. Sanksi diberikan lantaran tim KKEP menilai Teddy terbukti melanggar kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.