Tarif Rp3,75 Pulau Komodo ditunda Hingga 1 januari 2023
arnews – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda pemberlakuan tarif baru untuk masuk ke kawasan wiasa Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai, NTT, hingga 1 Januari 2023 nanti.
“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing di Kupang, NTT, dikutip dari Antara Senin (8/8).
Ia menjelaskan pemberlakuakan tarif baru sebesar Rp3,75 yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT akan resmi berlaku pada 1 Januari 2023.
Menurut dia, selama periode Agustus-Desember 2022, wisatawan baik lokal atau turis asing yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap berlaku tarif lama yaitu Rp75 ribu bagi wisatawan lokal dan Rp150 ribu untuk wisatawan asing.
Dia menjelaskan Pmeberian dispensasi itu merupakan saran dar Presiden Joko Widodo dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
“Pemberian dispensasi ini merupakan atas saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk arahan dari bapak Presiden Joko Widodo. Pemerintah NTT tentu tetap memperhatiakn semua masukan dari berbagai pihak seperti masukan dari bapa Uskup Ruteng MGR Siprianus Hormat. Para alim ulama, para pendeta, dan tokoh-tokoh masyarakat didaerah itu,” kata Zeith.