arnews – Kejaksaan Agung menegaskan tak ada opsi restorative justice (RJ) atau keadilan restorative untuk Mario Dandy dan Shane Lukas selaku tersangka penganiayaan David Ozora.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumendana mengatakan kedua pelaku tak bisa mendapatkan RJ lantaran didakwa hukuman tinggi, yakni lebih dari lima tahun. Selain itu, keluarga David tak memberikan maaf dan perdamaian.
“Mengingat korban juga mengalami trauma berat dan sedang kritis di rumah sakit,” kata Ketut dalam keterangannya, Minggu (19/3).
Meski begitu, Ketut berujar opsi RJ masih bisa diterapkan kepada AG karena ia masih di bawah umur. Menurutnya, hal ini diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
“Itupun kalau korban dan keluarga ada uapaya damai,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Mathovai sempat menawarkan keadilan restorative terhadap keluarga korban penganiayaan maupun tersangka. Pernyataan ini pun viral di media social dan menuai polemic.
Namun, dalam keterangan terbarunya, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Softa memasatikan taka da opsi penghentian penuntutan melalui RJ untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Untuk tersangka Marip Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ, karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau lukan berat, Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3).
Ade menyebut pernyataan yang disampaikan Kepala Kejati DKI Jakarta hanya ditunjukan kepada pelaku AG yang berkonflik dengan hukum.
Ia mengatakan penawaran RJ terhadap AG juga dilakukan dengan mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.