arnews – Mantan Kaplda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa menilai taka da yang meringankan tuntutan Teddy.
“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ucap jaksa saat pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Sementara itu hal-hal yang memberatkan tuntutan ialah Teddy telah memanfaatkan jabatanya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap Narkoba. Karena itu, Teddy telah merusak kepercayaan public terhadap institusi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan public kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotannya kurang lebih 400.00 personel,” kata jaksa.
Teddy yang tidak mengakui dan menyesali perbuatannya juga dijadikan hal memberatkan dalam tuntutan. Jaksa juga menyebut Teddy berbeli-belit dalam menyampaikan keterangan.
“Terdakwa menyangkal dan perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” kata jaksa.