arnews.id
arnews.id Media Online

SYL Usai Ditetapkan Tersangka: Saya Akan Jalani Kewajiban Hukum

187

arnews – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), buka suara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi di lingkup kementeriannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/10) malam.

Dalam pernyataan perdananya usai ditetapkan sebagai tersangka. SYL mengatakan akan segera kembali ke Jakarta untuk menghadapi proses hukum. Saat penetapan status tersangka, SYL memang sedang berada di Makassar, untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

“Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK,” kata SYL melalui keterangan tertulis yang dibagikan oleh pengaxaranya Febri Diansyah, Rabu (11/10) malam.

SYL mengaku mengharagai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum dirinya. Ia berkomitmen tetap kooperatif menghadapi proses hukum.

“Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan ibunda, saya sugguh merasa lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” kata SYL.

Politikus Paratai NasDem itu juga menyampaikan rasa terima kasih atas doa dan dukungan yang dilayangkan untuk kesembuhan ibundanya sekaligus dirinya guna menghadapi proses hukum ini. SYL berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan proses hukumnya.

Selai SYL, KPK juga menetapkan Sekretaris Jendral Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10). Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada haru Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober.

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemerikasaan.

“Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi pengadilan tim penyidik KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis anak dalam jumpa pers di Kantornyam Jakarta, Rabu (11/10).

SYL dkk disidangkan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Leave A Reply

Your email address will not be published.