SYL Ditanggap KPK Di Apartemen Kebayoran Baru Jakarta Selatan
arnews – Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
SYL telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (kementan) RI.
“Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” kata Kepala Bidang Pemeberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10) malam.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim upaya paksa tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut Ali, ada alasan-alasan hukum yang melatarbelakangi Penangkapan tersebut.
Yakni seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
“Dalam konteksi ini, tentu ada perkembangan sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, sudah memberi ruang, waktu, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir,” kata Ali.
“Oleh karena itu, tentu kami berikutnya ketika yahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK harii ini dilakukan analisis,” tambahnya.
SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.17 WIB. Ia saat ini sedang menjalani pemerikasaan intensif. Ia tidak bicara sepatah kata saat ditanyakan perihal Penangkapan tersebut.