Sopir Odong-Odong-Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Di Serang
arnews – Polisi telah menetapkan sopit odong-odong berinisial JL sebagi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang penumpang di Serang, Banten.
Diketahui, dalam kecelakaan itu odong-odong tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
“Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam konferensi pers, Rabu (27/7).
Shinto mengatakan usai ditetapkan sebagi tersangka, polisi juga telah melakukan penahan terhadap JL selama 20 hari kedepan.
JL dijerat Pasal 30 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“kelalaian berkendara yang mengakibatkan laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta,” kata Shinto.
Peristiwa mengerikan itu dikethaui terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7).
Shinto mengungkapkan berdasarkan data terbaru, odong-odong tersebut membawa 33 penumpang. Kecelakaan itu menewaskan 9 penumpang dan 24 lainnya mengalami luka-luka.
“Sampai dengan siang ini, kita bersyukut bahwa 13 penummpang yang alami luka ringan sudah pulang dari RS Hermina Ciruas, sementara yang lainnya masih dalam perawatan,” katanya.