Selundupkan 56 Satwa Dilindungi, Warga Makassar Diringkus Polisi
arnews – Dua warga Makassar, Sulawesi Selatan berhasil ditangkap di Gorontalo saat hendak menyelundupkan 56 satwa dilindungi ke Manado, Sulawesi Utara.
“Betul, saat ini kedua pelaku dalam proses penyidikan di kami,” kata Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Saiful Kamal dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (1/6).
Kedua pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial YU (31) dan IB alia HIM (26), tertangkap tangan saat membawa 56 satwa dilindungi ke Manado.
“Ada 56 Satwa, jenis primate orang utan, Oa, lutung, biawak sampai kura-kura. Mereka tujuan Manado,” jelasnya.
Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan kasus ini masih dilakukan pengembangan.
“Mereka melanggar rumusan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya jucnto pasal 55 ayat (1) KUHP,” katanya.