arnews.id
arnews.id Media Online

Selesai Uji Coba, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM Mulai Desember 2024

19

arnews – Kepala Sub Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo mengatakan keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM akan resmi berlaku Desember 2024 secara nasional.

Saat ini syarat kesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat maupun memperpanjang SIM masih dalam tahap uji coba yang sebelumnya di tujuh provinsi dan jangkauan wilayahnya meluar per 1 November 2024.

“Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba wilayah Indonesia yang sebelumnya mulai Juli hanya tuju provinsi,” kata Heru dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).

Polri menerpakan aturan ini berdasarkan Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No2 Tahun 223. Salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum meliputi pelampiran bukti kepersertaan aktif dalam program JKN. Aturan baru memperpanjang dan membuat SIM melampirkan kesertaan BPJS Kesehatan adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor ! Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuanya supaya jumlah pengguna JKN meningkat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.