arnews.id
arnews.id Media Online

Selebgram di Batam Dibayar Rp20 juta untuk Iklan Judi Online

68

arnews – Warga Batam yang dikenal berinisial S (24) telah ditetapkan Polda Kepulauan Riau (Kepri) sebagai tersangka karena mempromosikan situs perjudian online di akun media sosialnya.

Dari pemeriksaan kepolisian, tersangka mengaku menerima bayaran Rp20 juta, sekali endorsment di akun media sosial Instagramnya.

Pelaku yang bekerja sebagai konnten kreator itu ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri di Sagulung, Kota Batam, Rabu (19/6) lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melkukan pengembangan dari patroli siber.

“Rp20 juta sekali endorse, selama satu bulan pengikutnya di atas 500 ribu,” kata Wadirreskrimsus polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro pada saat konferensi pers, Senin (15/7).

Dia mengatakan akun tersebut mengunggah story Instagram yang berisi tautan situs prjudian sehingga ketika pengguna mengklik tautan tersebut, mereka akan dialihkan ke laman judi online.

Ade Kuncoro menerangkan dari pemeriksaan diketahui mulanya tersangka menerima pesan di akun Instagram dari seseorang yang mengajak melakukan promosi sebuah situs perjudian. Tersangka ditawari kerja sama endorsement dengan imbalan tertentu.

Sebagai bagian dari kerjasama, pelaku mempromosikan situs perjudian tersebut melalui unggahan di akun media sosialnya, termasuk story Instagram.

“Pelaku dapat imbalan, untuk promosikan judi online melalui akun istagramnya,” kata Ade Kuncoro.

Di mengatakan dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sejumlah satu unit smartphone, satu akun Instagram, link URL, dan saku akun email.

Polisi juga mengamankan kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp3,57 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.